Sejarah Desa
Desa Gunung Geulis
Desa Gunung Geulis adalah salah satu desa yang berada di Wilayah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Pemekaran dari desa Nagrak Pada tahun 1984,karena Wilayahnya yang berbukit bukit sehingga terlihat cantik/Geulis dalam bahasa sunda,Nama tersebut oleh masyarakat diabadikan menjadi nama desa, yaitu Desa Gunung Geulis.masuk ke wilayah Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor pada Saat itu.
Terbentuknya Desa Gunung Geulis
Pada Tahun 1984 terjadi Pemekaran Desa menjadi 2 (dua) Desa yaitu Desa Nagrak (yang merupakan Desa Induk) dan Desa Gunung Geulis sebagai desa Pemekaran wilayah. Desa Gunung Geulis dipimpin oleh Bpk. M atang sebagai Pejabat Kepala Desanya.
Pada Tahun 1995 terjadi Perubahan Kecamatan akibat ada Pemekaran Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 2 Tahun 1995 Tanggal 6 Februari 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Wilayah Kecamatan Kedunghalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan ditambah 2 (dua) desa dari Kecamatan Semplak yaitu Desa Cilebut Barat dan Cilebut Timur, diubah namanya menjadi Kecamatan Sukaraja, yang terdiri dari : (1) Desa Gunung Geulis, (2) Desa Cimandala, (3) Desa Pasirjambu, (4) Desa Cadasngampar, (5) Desa Cikeas, (6) Desa Sukaraja, (7) Desa Sukatani, (8) Desa Nagrak, (9) Desa Cibanon, (10) Desa Gununggeulis, (11) Desa Pasirlaja, (12) Desa Cilebut Barat, (13) Desa Cilebut Timur.